ANGINDAI.COM – Penjabat (Pj) Bupati Pinrang Ahmadi Akil, bertemu dengan warga Desa Bababinanga dan Desa Salipolo pada Kamis (23/1/2025) di Dusun Babana.
Pertemuan ini berlangsung di tengah polemik panjang terkait perizinan tambang pasir di wilayah tersebut, yang telah berlangsung sejak 2019.
Dalam kesempatan ini, Pj. Bupati Pinrang menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang akan mengevaluasi aktivitas tambang pasir dan memastikan kepatuhan terhadap aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika perusahaan tambang ini belum memiliki izin lengkap, Pemkab bersama masyarakat akan menolak aktivitas tambang karena berpotensi merusak lingkungan,” ungkap Ahmadi Akil.
Polemik tambang pasir di Desa Bababinanga, Kecamatan Duampanua, dan Desa Salipolo, Kecamatan Cempa, telah berlangsung selama enam tahun dan hingga kini belum menemukan solusi.
Warga di kedua desa khawatir terhadap dampak lingkungan dan penurunan kualitas hidup akibat aktivitas tambang pasir tersebut.
Pj. Bupati Pinrang didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) A. Calo Kerrang, Kepala Dinas Bimacipta Awaluddin Maramat, Asisten Pemerintahan dan Kesra Syaharuddin, serta Wakapolres Pinrang dan kepala desa setempat.
Dalam pertemuan ini, warga mengungkapkan keresahan mereka dan menegaskan penolakan terhadap tambang pasir yang diduga bisa merusak ekosistem dan lingkungan.
Evaluasi Kepatuhan dan Analisa Dampak Lingkungan
Ahmadi Akil menegaskan bahwa aktivitas tambang pasir harus melalui prosedur dan perizinan serta analisa dampak lingkungan yang ketat.
“Jika tidak, tentu kami bersama masyarakat akan menolak aktivitasnya karena bisa merusak ekosistem dan lingkungan yang ada,” tegasnya.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh pihak kepolisian yang melakukan penjagaan ketat untuk memastikan keamanan dan kelancaran jalannya diskusi.
Dukungan Pemkab Pinrang terhadap warga menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat lokal dari potensi kerusakan akibat aktivitas tambang pasir yang tidak bertanggung jawab.