ANGINDAI.COM – Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Cabang Palopo, Ardiansyah, resmi melaporkan tiga terduga pelaku penipuan ke Polres Palopo. Ketiganya adalah HP, ZH, dan SB. ZH diketahui merupakan anggota DPRD Kota Makassar terpilih, sementara SB adalah oknum ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.
Adapun HP diduga sebagai pihak yang menerima langsung dana dari korban. Ketiganya dilaporkan atas dugaan penipuan bermodus proyek fiktif di Kota Palopo.
Laporan tersebut terdaftar dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor STTLP/670/X/2024/SPKT/POLRES PALOPO/POLDA SULAWESI SELATAN.
Menurut Ardiansyah, ia menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada ketiga terlapor setelah dijanjikan akan mendapat proyek dari APBD Kota Palopo dan APBN melalui sejumlah instansi pemerintah.
Kasus bermula pada Senin, 9 Oktober 2023. Salah satu terlapor menghubungi Ardiansyah dengan dalih meminta uang untuk kebutuhan mendesak terkait Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Asrul Sani.
Terlapor mengklaim dana itu akan menjamin korban memperoleh proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan Kota Palopo.
“Uang itu sudah kami transfer ke rekening atas nama Hakkul Pattah dan ZH. Totalnya mencapai Rp300 juta, dan kami memiliki bukti transfernya,” ujar Ardiansyah saat ditemui pada Sabtu, 11 Januari 2025.
Ardiansyah mengaku telah bersabar selama satu tahun menunggu realisasi proyek tersebut. Namun hingga akhir 2024, proyek yang dijanjikan tak kunjung ada, dan uang yang diserahkan juga belum dikembalikan.
Setelah beberapa kali meminta secara baik-baik melalui telepon dan pesan WhatsApp namun tidak mendapat tanggapan, ia akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.
“Karena sudah sekian lama menunggu tanpa ada kejelasan, dan permintaan pengembalian uang juga tidak digubris, saya memutuskan melaporkan mereka ke polisi,” tegas Ardiansyah.
Menurut informasi yang diperoleh, Polres Palopo telah melayangkan panggilan pertama kepada para terlapor pada November 2024. Namun, panggilan tersebut tidak diindahkan dengan alasan mereka sedang dalam perjalanan dinas.
Baru pada panggilan kedua pada Desember 2024, ketiganya memenuhi panggilan penyidik. Selain itu, mantan Pj Wali Kota Palopo juga turut dimintai keterangan.
“Hingga saat ini, dana Rp300 juta tersebut belum dikembalikan sepeser pun. Saya sudah memberi peringatan agar uang segera dikembalikan, tetapi tidak ada itikad baik dari pihak mereka,” ungkap Ardiansyah.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polres Palopo. Ardiansyah berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas perkara tersebut dan memberikan tindakan tegas kepada para terlapor.