Nasional

Pemerintah-DPR Sepakati Biaya Haji 2025 Sebesar Rp 55,4 Juta

×

Pemerintah-DPR Sepakati Biaya Haji 2025 Sebesar Rp 55,4 Juta

Sebarkan artikel ini

ANGINDAI.COM – Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah menyepakati bahwa biaya haji tahun 2025 sebesar Rp 55.431.750,78 yang harus dibayar oleh jemaah.

“Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BPIH atau yang dibiayai yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata perjamaah sebesar Rp 55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari Bipih Tahun 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Abdul Wachid saat membacakan Laporan Hasil Pembahasan Panja BPIH di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (06/01/2025).

Sementara itu, besaran BPIH Penyelenggaraan Haji Tahun 1446 H atau 2025 M adalah sebesar Rp 89.410.258,79. Angka ini mengalami penurunan sebesar Rp 4.000.027,21 dibanding BPIH Tahun 2024 yang sebesar Rp 93.410.286

Kemudian untuk jumlah jemaah haji Tahun 2025 telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan pasal 64 ayat 2 undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh yakni sebanyak 221.000, dengan pembagian kuota haji reguler sebanyak 203.320 orang jemaah dan kuota haji khusus sebanyak 17.680 orang jemaah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *