ANGINDAI.COM – Pemerintah Indonesia telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Keputusan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama.
Hari Libur Nasional 2025
1. 1 Januari (Rabu) – Tahun Baru 2025 Masehi
2. 27 Januari (Senin) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3. 29 Januari (Rabu) – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
4. 29 Maret (Sabtu) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
5. 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) – Idulfitri 1446 Hijriah
6. 18 April (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
7. 20 April (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
8. 1 Mei (Kamis) – Hari Buruh Internasional
9. 12 Mei (Senin) – Hari Raya Waisak 2569 BE
10. 29 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus
11. 1 Juni (Minggu) – Hari Lahir Pancasila
12. 6 Juni (Jumat) – Iduladha 1446 Hijriah
13. 27 Juni (Jumat) – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
14. 17 Agustus (Minggu) – Proklamasi Kemerdekaan
15. 5 September (Jumat) – Maulid Nabi Muhammad SAW
16. 25 Desember (Kamis) – Kelahiran Yesus Kristus
Cuti Bersama 2025
1. 28 Januari (Selasa) – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
2. 28 Maret (Jumat) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
3. 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, Senin) – Idulfitri 1446 Hijriah
4. 13 Mei (Selasa) – Hari Raya Waisak 2569 BE
5. 30 Mei (Jumat) – Kenaikan Yesus Kristus
6. 9 Juni (Senin) – Iduladha 1446 Hijriah
7. 26 Desember (Jumat) – Kelahiran Yesus Kristus
Keputusan ini juga mengatur bahwa unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, dan lembaga pelayanan telekomunikasi, harus mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.