ANGINDAI.COM – Pemerintah Kabupaten Pinrang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 1,5 triliun lebih.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Pinrang, Jumat 29 November 2024.
Dalam rapat paripurna tersebut disetujui pendapatan sebesar Rp1.519.786.229.583, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah dan Dana Transfer.
Sementara itu, total Belanja Daerah mencapai Rp1.543.041.647.233, terjadi defisit sebesar Rp23.255.417.650 yang akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp23.255.417.650.
Pj.Bupati Pinrang Ahmadi Akil menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas keberhasilan menyusun dan membahas Ranperda tentang APBD 2025 hingga disahkan menjadi peraturan daerah.
Ia menyebut pengesahan ini sebagai bentuk nyata dari sinergi antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD Pinrang
“Terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya DPRD Kabupaten Pinrang, atas kerja sama yang telah dibangun selama ini. Persetujuan bersama ini menjadi langkah penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Pj. Bupati Ahmadi Akil.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmadi berharap program-program yang telah direncanakan dapat segera diimplementasikan demi kemajuan Kabupaten Pinrang.Rapat peripurna DPRD Pinrang dipimpin Ketua DPRD Nasrun Paturisi.
Turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang, A. Calo Kerrang, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pinrang, staf ahli Bupati, asisten, kepala OPD, camat, serta sejumlah undangan lainnya.