ANGINDAI.COM – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menghapus utang macet yang dimiliki oleh petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.
Keputusan ini diambil melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (6/11/2024).
Dalam konferensi pers yang digelar di Istana Merdeka, Presiden Prabowo menyatakan bahwa kebijakan ini diambil setelah mendengar saran dan aspirasi dari berbagai kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia.
“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” ujar Prabowo.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa penghapusan utang ini menyasar sekitar 1 juta petani, nelayan, dan pelaku UMKM dengan total nilai mencapai Rp 10 triliun.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan produksi pertanian dan hasil laut nelayan yang merupakan sumber pangan utama masyarakat domestik,” katanya.
Penghapusan utang ini berlaku bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang memiliki pinjaman di bank-bank BUMN anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Utang yang dihapuskan maksimal sebesar Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan atau individu,” ungkapnya.
Ia mengatakan Presiden Prabowo berharap, dengan adanya kebijakan ini, para petani dan nelayan dapat bekerja dengan lebih tenang dan semangat, serta meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Ini adalah keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” tambahnya.