Daerah

Kadis SDABK Pinrang Jenal Hadiri Evaluasi Kinerja Pimpinan Tinggi

×

Kadis SDABK Pinrang Jenal Hadiri Evaluasi Kinerja Pimpinan Tinggi

Sebarkan artikel ini
Kadis SDABK Pinrang Jenal Hadiri Evaluasi Kinerja Pimpinan Tinggi
Kadis SDABK Pinrang Jenal Hadiri Evaluasi Kinerja Pimpinan Tinggi

ANGINDAI.COM – Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi (SDABK) Pinrang, Muh Jenal mengikuti kegiatan Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang di UPT Penilaian Potensi dan Kompetensi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (31/10).

Pj Bupati Pinrang Ahmadi Akil membuka kegiatan Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang. Pj Bupati Pinrang didampingi Sekda Pinrang Andi Tjalo Kerrang dan diikuti seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang,

Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya mengevaluasi kinerja dan kapasitas aparatur yang berada pada posisi strategis di tingkat pengambil kebijakan.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Ahmadi Akil menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat BKN dan bertujuan untuk menilai serta memastikan kinerja optimal dari para pejabat pimpinan tinggi pratama lingkup Pemerintah kabupaten Pinrang.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap bisa memperoleh gambaran yang jelas mengenai kualitas dan performa kinerja para pejabat tinggi pratama. Ini merupakan kesempatan untuk melihat langsung kesiapan dan kapasitas mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan serta memastikan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai dengan standar yang diharapkan,” ungkap Pj. Bupati Ahmadi Akil

“Kami berharap hasil evaluasi ini dapat memperkuat komitmen seluruh pejabat dalam menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab dan kompetensi yang mumpuni. Dengan demikian, pemerintah dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Pinrang,” tambahnya.

Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja ini menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Nomor 7707/R-AK.02.02/SD/K/2024 mengenai persetujuan pelaksanaan uji kompetensi dan evaluasi kinerja, Pemerintah Kabupaten Pinrang.