ANGINDAI.COM – Pj. Bupati Pinrang, Ahmadi Akil memimpin langsung Rapat Koordinasi terkait tindak lanjut surat dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan yang berisi permohonan untuk melakukan eksekusi aset pemerintah berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sekertaris SDABK Pinrang, Muhammad Hasbi hadiri kegiatan tersebut.
Rapat ini dilaksanakan pada Jum’at (11/10/2024) di ruang rapat Bupati Pinrang, dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang sebagai pemilik aset tanah yang sedang dalam sengketa.
Sekertaris Dinas SDABK Pinrang, Muhammad Hasbih mengatakan pihaknya akan melakukan instruksi tersebut berdasarkan putusan MA RI.
Rapat ini menjadi salah satu langkah dalam menentukan arah kebijakan terkait sengketa aset ini, dengan harapan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Pinrang, BBWS Pompengan Jeneberang, serta pihak-pihak terkait lainnya dapat segera menghasilkan solusi yang tepat, demi kepentingan masyarakat Kabupaten Pinrang.