Daerah

Penyandang Disabilitas di Duampanua Terima Fasilitas Perekaman KTP

×

Penyandang Disabilitas di Duampanua Terima Fasilitas Perekaman KTP

Sebarkan artikel ini
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pinrang melaksanakan kunjungan perekaman e-KTP bagi salah satu warga disabilitas, Muh. Ali (17)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pinrang melaksanakan kunjungan perekaman e-KTP bagi salah satu warga disabilitas, Muh. Ali (17)

ANGINDAI.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pinrang melaksanakan kunjungan perekaman e-KTP bagi salah satu warga disabilitas, Muh. Ali (17), di Kelurahan Bittoeng, RT 1, Kecamatan Duampanua

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Disdukcapil untuk memastikan akses layanan kependudukan yang setara bagi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas, lansia, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), serta individu yang sedang sakit, Senin 23 September 2024.

Usai melaksanakan perekaman data di kantor Kecamatan Duampanua dan SMAN 2 Pinrang, tim Disdukcapil, yang dipimpin oleh Musmulyadi, S.Sos (bagian Informasi ADB Kependudukan), beserta dua operator Dafduk, melanjutkan kunjungan ke rumah warga disabilitas di Kelurahan Bittoeng. Kunjungan ini bertujuan untuk memudahkan proses perekaman e-KTP tanpa harus memaksakan warga untuk datang ke kantor pelayanan yang terpusat.

Menurut Uci Novita, orang tua dari Muh. Ali, dirinya merasa sangat bersyukur dengan adanya layanan ini. “Kami sangat terbantu dengan adanya program ini. Tanpa harus jauh-jauh ke kota, Disdukcapil Pinrang datang langsung ke rumah kami, memberikan kemudahan bagi anak kami yang memiliki keterbatasan,” ujarnya dengan rasa bahagia.

Lebih lanjut, Uci menyatakan bahwa perekaman e-KTP ini tidak hanya memberikan rasa aman dan bahagia, tetapi juga merupakan langkah penting dalam mengakses layanan publik yang lebih baik bagi warga dengan kebutuhan khusus. “Program ini memberikan rasa aman dan kebahagiaan bagi kami. Anak saya kini mendapatkan haknya, tanpa kendala,” tambahnya.

Sementara itu, Andi Nurjaya, salah satu petugas Disdukcapil Pinrang, menjelaskan bahwa perekaman data kependudukan bagi penyandang disabilitas bukan hanya soal administrasi, tetapi juga sebagai upaya untuk memastikan mereka dapat berpartisipasi lebih aktif dalam kehidupan masyarakat. “Kami berharap perekaman ini bisa menjadi langkah awal untuk memperbaiki fasilitas dan layanan yang ada, sehingga warga disabilitas bisa lebih terlibat dalam kehidupan sosial,” kata Andi.

Andi juga menambahkan bahwa pemerintah kelurahan, desa, dan kecamatan telah menyiapkan berbagai fasilitas untuk memudahkan proses perekaman bagi warga yang terkendala dengan dokumen kependudukan. Ia mengimbau warga yang mengalami kendala fisik atau mental untuk segera melapor ke pemerintah setempat, sehingga Disdukcapil Pinrang dapat memberikan pelayanan langsung ke rumah mereka.

Di sisi lain, Disdukcapil Pinrang berkomitmen untuk terus meningkatkan sosialisasi mengenai pentingnya pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas. Melalui kerja sama dengan masyarakat dan pemerintah daerah, Disdukcapil berharap dapat menciptakan lingkungan yang inklusif dan ramah bagi semua orang, tanpa terkecuali.

Dengan langkah-langkah konkret ini, diharapkan kesadaran dan perhatian terhadap isu disabilitas semakin meningkat di masyarakat, dan akses layanan publik dapat menjadi lebih merata serta adil bagi seluruh warga Kabupaten Pinrang.