ANGINDAI.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pinrang membuka pendaftaran untuk pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) dalam rangka Pilkada serentak 2024.
Anggota Bawaslu Pinrang, Aswar menyatakan bahwa pihaknya membutuhkan 665 orang yang akan bertugas sebagai PTPS. Jumlah ini sesuai dengan jumlah TPS yang ditetapkan oleh KPU.
“Pendaftaran ini bertujuan untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan dan memastikan jalannya pemilihan berjalan dengan jujur dan transparan,” kata Aswar.
PTPS akan dilantik dan mulai bertugas satu bulan sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024. Bagi warga Pinrang yang ingin berpartisipasi, diharapkan untuk memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.
“Pendaftaran pengawas TPS ini dibuka mulai 12 hingga 28 September 2024. Masyarakat yang berminat dapat mendaftar langsung ke kantor Panwaslu Kecamatan setempat,” jelas Aswar.
Persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS adalah sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 21 tahun pada saat pendaftaran.
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun.
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Tempat pendaftaran Pengawas TPS adalah di Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat.