ANGINDAI.COM – Pendaftaran calon bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pinrang 2024 resmi dibuka mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Calon-calon yang ingin berkompetisi dalam pemilihan ini diharapkan untuk mendaftarkan diri melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang.
Proses pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, dan para calon diwajibkan untuk memenuhi persyaratan administrasi serta memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan.
KPU Pinrang juga mengingatkan bahwa seluruh calon harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk syarat usia, kepemilikan KTP, serta dukungan dari partai politik.
Sebagai langkah awal, para calon diharapkan dapat mengumpulkan berkas pendaftaran yang meliputi Formulir pendaftaran, Surat pengunduran diri dari jabatan sebelumnya jika ada serta Dokumen-dokumen pendukung lainnya.
KPU Pinrang akan melakukan verifikasi terhadap seluruh berkas yang masuk untuk memastikan kelayakan setiap calon.
Pada hari kedua pendaftaran, terdapat satu calon Bakal Bupati dan Wakil Bupati Pinrang yang mendaftarkan diri, yaitu Andi Irwan Hamid dan Sudirman Bungi.
Mereka melakukan pendaftaran pada pukul 11.30 WITA didampingi oleh partai politik pengusung serta relawan di KPU Pinrang pada 28 Agustus 2024. Hadir juga Ketua beserta anggota dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pinrang untuk melakukan pengawasan.
Selanjutnya, pada tahapan pendaftaran yang dilakukan oleh KPU Pinrang, Bawaslu Pinrang akan memeriksa kelengkapan dokumen, verifikasi data calon, dan kepatuhan terhadap aturan kampanye yang nantinya akan diterapkan ketika calon telah ditetapkan.
“Pendaftaran ini, kami akan melakukan pengawasan terhadap berkas serta keabsahan dokumen-dokumen yang disertakan pada proses verifikasi berkas,” tegas Ruslan.
Pilkada Pinrang 2024 diharapkan dapat berlangsung secara transparan dan adil, dengan calon-calon yang berkualitas dan siap membawa perubahan positif bagi daerah.