ANGINDAI.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan untuk memberhentikan secara permanen Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, pada Rabu, 3 Juli 2024.
Sanksi ini diberlakukan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menegaskan bahwa semua dalil aduan yang diajukan oleh pengadu atau korban telah diterima sepenuhnya.
“Putusan ini menghentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai ketua dan anggota komisioner KPU,” ujar Heddy dalam sidang.
Dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera melaksanakan putusan DKPP, paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.
Dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan kekuasaannya untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan melakukan tindakan asusila terhadap pengadu.
Termasuk dalam tindakan tersebut adalah penggunaan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI. Maria Dianita Prosperiani, kuasa hukum korban dan pengadu, menyatakan bahwa pertemuan pertama antara keduanya terjadi pada Agustus 2023 dalam konteks kunjungan dinas.
Peristiwa terakhir terjadi pada bulan Maret 2024. Keduanya sering bertemu baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun saat korban melakukan kunjungan dinas ke Indonesia.
Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa Hasyim secara aktif berusaha untuk mendekati korban meskipun berada dalam kondisi terpisah jarak.
Meskipun ada hubungan romantis dan upaya merayu, menurut Aristo, tidak ada intimidasi atau ancaman yang terjadi dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa oleh Hasyim.
Pengacara juga enggan memberikan jawaban tegas apakah “perbuatan asusila” yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak.