Daerah

Bawaslu Pinrang Dirikan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada

×

Bawaslu Pinrang Dirikan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Kabupaten Pinrang meluncurkan dan meresmikan Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Bawaslu Kabupaten Pinrang (Dok. Humas Bawaslu Pinrang).
Bawaslu Kabupaten Pinrang meluncurkan dan meresmikan Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Bawaslu Kabupaten Pinrang (Dok. Humas Bawaslu Pinrang).

ANGINDAI.COM – Dalam rangka memastikan hak pilih setiap warga terjamin pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 27 November 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pinrang meluncurkan dan meresmikan Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Bawaslu Kabupaten Pinrang.

Posko Kawal Hak Pilih dan Patroli Kawal Hak Pilih, sesuai Instruksi dari Bawaslu RI nomor 6235.1 Tahun 2024, akan dimulai pada tanggal 26 Juni hingga 27 November 2024. 

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Pinrang, Aswar mengatakan peluncuran ini merupakan simbol komitmen Bawaslu Kabupaten Pinrang dalam menjaga integritas, keadilan, serta mengawal hak pilih warga negara, terutama di wilayah hukum Kabupaten Pinrang selama proses pemilihan.

“Fungsi utama Posko Kawal Hak Pilih adalah sebagai wadah bagi warga Kabupaten Pinrang yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar sebagai pemilih,” kata Aswar, Rabu (26/6).

Aswar mengungkapkan masyarakat dapat melaporkan kendala terkait hak pilihnya melalui Posko Kawal Hak Pilih yang berada di Kantor Bawaslu Kabupaten Pinrang dan seluruh jajaran Sekretariat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Pinrang.

Selain itu kata dia, masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dan turut serta mengawasi jalannya proses pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. 

“Posko ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya partisipasi dalam pilkada dan bagaimana cara melindungi hak pilih mereka,” ujarnya.

Bawaslu Pinrang berharap warga masyarakat Kabupaten Pinrang dapat berpartisipasi aktif dalam mengawal Hak Pilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati sehingga Pilkada Serentak Tahun 2024 nantinya dapat berjalan dengan lancar, adil, dan demokratis.