ANGINDAI.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pinrang tengah memproses permohonan sengketa terkait pencalonan melalui jalur perseorangan. Hari ini merupakan batas akhir pengajuan permohonan, dan Bawaslu siap menangani kasus-kasus yang muncul.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pinrang telah mengeluarkan Berita Acara (BA) oleh KPU Pinrang Nomor 170/PL.02.02-BA/7315/2024 terkait hasil verifikasi administrasi dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Pasangan H. Bustan dan Drs. H. Untung Pawittoi dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual kesatu.
Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pinrang, Ruslan Wadud menjelaskan bahwa tim dari pasangan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Pinrang masih menunggu untuk mengajukan permohonan sengketa terhadap BA tersebut.
“Jalur permohonan sengketa di Bawaslu merupakan hak bagi setiap subjek hukum, dan permohonan hanya sebagai hak, bukan kewajiban. Hal itu berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 6 ayat 1,” kata Ruslan, Jumat (21/6).
“Bawaslu akan tetap menjalankan tugasnya hingga pukul 24.00 pada hari ketiga setelah BA diserahkan oleh KPU,” tambahnya.
Dengan demikian, Bawaslu Kabupaten Pinrang berperan aktif dalam menangani sengketa pemilihan, memastikan proses berjalan sesuai ketentuan, dan memberikan ruang bagi subjek hukum untuk mengajukan permohonan sengketa.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, telah menyatakan bahwa pasangan calon independen Bupati Pinrang, Bustan-Untung Pawettoi, tidak memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada Pinrang 2024. Akibatnya, Bustan-Untung mengajukan keberatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pinrang.
Bakal calon Bupati Pinrang, Bustan, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim surat keberatan kepada Bawaslu Pinrang.
“Bukan gugutan ya tapi keberatan hasil pleno KPU Pinrang. Tujuannya adalah untuk melakukan mediasi dengan KPU dan memperbaiki data dukungan,” kata Bustan kepada kabarbugis.id, Kamis (21/6).
Bustan berharap jalur mediasi ini dapat diterima oleh KPU untuk proses perbaikan dokumen dukungan lebih lanjut.
“Saya rasa dokumen yang kita masukan sudah sesuai. Dokumen dukungan ini selama lima tahun kita dulang sebelum pendaftaran saya di KPU,” ujarnya.
Salah satu pertimbangan yang dia ungkapkan terkait keberatan ini adalah masalah dalam memasukkan data ke Silon KPU, aplikasi yang digunakan untuk menginput data. Proses ini mengalami kendala, terutama karena masalah sinyal yang sering terjadi. Bustan merasa bahwa hal ini merugikan pihaknya.
Tim Bustan-Untung telah memasukkan 45.889 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dukungan selama tahap perbaikan. Namun, mereka tidak yakin apakah semua KTP dukungan tersebut sudah terupload di Silon.