ANGINDAI.COM – Pada masa libur nasional Idul Adha dan cuti bersama, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah habis masa berlakunya dapat dilakukan tanpa harus membuat SIM baru.
Berikut adalah informasi terkait syarat dan biaya perpanjangan SIM mati:
1. Syarat Perpanjangan SIM Mati (16-20 April 2024):
– KTP asli dan dua lembar fotokopi.
– SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi.
– Surat keterangan kesehatan (dapat dibuat di lokasi perpanjangan SIM).
– Hasil keterangan lulus tes psikologi (tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM).
– Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
2. Biaya Perpanjangan SIM Mati:
– Tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
– Berikut tarifnya:
– Perpanjang masa berlaku SIM A: Rp 80.000
– Perpanjang masa berlaku SIM B: Rp 80.000
– Perpanjang masa berlaku SIM C: Rp 75.000
– Perpanjang masa berlaku SIM D: Rp 30.000
– Catatan: Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi¹.
Dispensasi ini bertujuan untuk memudahkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama libur lebaran Idul Adha 2024.
Jadi, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17-18 Juni 2024, dapat melakukan perpanjangan setelahnya tanpa mengikuti mekanisme pembuatan baru. Ingat, layanan penerbitan SIM akan dibuka kembali pada hari Rabu, 19 Juni 2024.