ANGINDAI.COM – Empat pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, telah dipecat karena terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli).
Kepala Disdukcapil Bone, Andi Saharuddin, mengonfirmasi pemecatan tersebut pada hari Minggu, 9 Juni 2024.
Menurut Saharuddin, pemecatan ini merupakan bukti komitmen Disdukcapil Bone dalam menjamin bahwa proses pembuatan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
“Sejak tahun 2023 hingga 2024, sudah ada empat pegawai kami yang dipecat karena terbukti melakukan pungli,” ungkapnya.
Saharuddin juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pegawai Disdukcapil yang melakukan pungli.
“Kami tidak akan ragu untuk memecat pegawai yang terbukti melakukan pungli,” tegasnya.
Untuk memastikan proses pembuatan dokumen kependudukan berjalan lancar, Disdukcapil Bone membuka layanan hingga hari Sabtu.
Ini memungkinkan anak sekolah dan pegawai kantoran yang tidak dapat datang pada hari Senin hingga Jumat untuk mendapatkan layanan pada hari Sabtu.
Disdukcapil Bone juga memberikan prioritas kepada lansia dan warga yang tinggal jauh untuk mendapatkan layanan lebih dahulu.
“Kami selalu memprioritaskan lansia dan mereka yang tinggal jauh untuk melakukan perekaman. Ini dilakukan sebagai antisipasi agar mereka tidak perlu bolak-balik lagi dalam pengurusan,” jelas Saharuddin.