ANGINDAI.COM – Dinamika pengusulan staf sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada di 12 kecamatan Kabupaten Pinrang, kini menjadi perhatian publik.
Isu yang mencuat adalah adanya dugaan intervensi dari Penjabat (Pj) Bupati Pinrang, Ahmadi Akil, yang disebut-sebut merekomendasikan orang-orang tertentu untuk mengisi posisi tersebut.
Menanggapi sorotan terkait netralitasnya menjelang pilkada serentak, Pj Bupati Pinrang, Ahmadi Akil, membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa posisi staf sekretariat PPK dan PPS atau staf adhoc Pilkada terbuka untuk umum pendaftarannya.
Namun, sebagai kepala daerah, ia memiliki kewajiban mengetahui identitas pegawai yang akan mengisi posisi tersebut, terutama jika mereka adalah aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga non-ASN yang bekerja di bawah kepemimpinannya.
“Tentunya usulan nama-nama untuk mengisi posisi sekretariat badan ad hoc dari PPK bersama camat setempat harus dinilai secara objektif,” kata Ahmadi Akil, kepada media, Kamis (30/5).
Pj Bupati Ahmadi Akil menepis dugaan intervensi, mengatakan bahwa kewenangannya sebagai kepala daerah memungkinkan untuk menunjuk staf sekretariat.
“Masa camat boleh mengusung, saya tidak,” akunya.
Ahmadi menegaskan bahwa intervensi hanya terjadi jika ia memaksakan orang yang tidak layak dan tidak kompeten untuk mengisi posisi tersebut.
“Kalau intervensi orang yang tidak kompeten dipaksa jadi staf PPK dan PPS itu yang salah,” tegasnya.
Selain itu, terkait dengan keluarga dan orang dekatnya yang masuk dalam usulan sekretariat, Ahmadi menyatakan bahwa persoalannya bukan semata-mata hubungan keluarga atau rekomendasi dari pihak tertentu.
“Yang lebih penting adalah apakah orang-orang yang direkomendasikan telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh KPU,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Pinrang, Muhammad Ali Jodding, menjelaskan bahwa pengusulan posisi untuk staf sekretariat merupakan kewenangan camat bersama PPK yang saling berkoordinasi. L
“Setelah itu, usulan akan diajukan ke Pemerintah Daerah melalui KPU. Jumlah orang yang diusulkan biasanya sekitar 6 hingga 7 orang, yang nantinya akan ditetapkan dalam surat keputusan (SK) sebagai sekretaris, staf keuangan, dan staf teknis,” jelasnya.