ANGINDAI.COM – Kepala Bidang Irigasi Pedesaan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDABK) Kabupaten Pinrang, Muh. Husni Nakka, menjadi salah satu pembicara pada agenda Penguatan Kelembagaan P3A kerjasama Fakultas Pertanian Unhas dan Badan Standarisasi instrumen Pertanian Kementerian Pertanian, 21 Mei 2024.
Husni menyampaikan, Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disingkat P3A adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah pelayanan irigasi yang dibentuk oleh petani pemakai air sendiri secara demokratis, termasuk lembaga lokal pengelola irigasi.
“Pentingnya peran P3A disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004. Dimana petani diberi wewenang dan tanggung jawab pemeliharaan di tingkat usaha tani,” bebernya.
Sedangkan pentingnya penguatan atau pemberdayaan petani pemakai air, tambahnya, juga tertulis dalam regulasi khusus yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 yang mengamanatkan pembinaan dan pemberdayaan P3A menjadi tanggung jawab instansi pemerintah daerah yang membidangi ketahanan pangan.
“Jadi P3A dibentuk untuk memfasilitasi dan mengatur pembagian air yang didasarkan pada luas areal sawah di daerah irigasi setempat,” nilainya.
Adapun peran P3A, bebernya, adalah menampung aspirasi seluruh masyarakat petani di desa, menyalurkan aspirasi masyarakat ke pemerintah desa, serta meningkatkan keterampilan dengan adanya kegiatan sosialisasi, musyawarah desa dan swakelola masyarakat.