ANGINDAI.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pinrang membuka pendaftaran untuk 109 posisi Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dalam rangka Pilkada Serentak 2024.
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 18 hingga 21 Mei 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Pinrang dan kantor Panwaslu Kecamatan setempat.
Proses pembentukan PKD Pilkada 2024 terbagi dalam 12 tahapan, mulai dari sosialisasi tata cara pembentukan PKD, pengumuman pendaftaran, penjaringan calon anggota PKD, hingga pelantikan dan pembekalan.
Ketua Bawaslu Pinrang, Andi Fitriani Bakri, mengajak masyarakat yang berminat untuk menjadi bagian dari Bawaslu dengan mendaftarkan diri sebagai PKD.
“Pendaftaran PKD dibuka mulai tanggal 18 hingga 21 Mei 2024,” kata Andi Fitriani Bakri, Senin (20/5).
Fitriani menambahkan, syarat pendaftaran mencakup usia minimal 21 tahun, memiliki kemampuan dalam penyelenggaraan pemilu, berdomisili di kecamatan setempat, berpendidikan minimal sekolah menengah atas.
Selain itu peserta juga harus sehat jasmani dan rohani, bebas dari obat-obatan terlarang, dan tidak menjadi anggota tim kampanye atau partai politik dalam lima tahun terakhir.
“Surat keterangan sehat harus diperoleh dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas,” tambah Andi Fitriani.
Pendaftar juga diharapkan melampirkan bukti atau dokumen pendukung yang dapat memperkuat kemampuan dan pengalaman mereka dalam kepemiluan.
“Bagi pendaftar yang lolos verifikasi dan penelitian administrasi akan mengikuti tes wawancara pada 27-28 Mei,” bebernya.
Sedangkan untuk pelantikan pengawas kelurahan/desa terpilih akan dilaksanakan pada 1-2 Juni 2024.
Pengawas desa akan bertugas melakukan pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih dan menerima laporan dugaan pelanggaran selama tahapan pemilihan berlangsung.
“Jika terdapat temuan dan laporan dugaan pelanggaran di tahapan akan diteruskan oleh pengawas desa kepada instansi yang berwenang,” ujarnya.