ANGINDAI.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, program jaminan kesehatan nasional Indonesia, menawarkan lebih dari sekedar pengurangan atau pembebasan biaya perawatan dan operasi. BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pembelian tujuh alat kesehatan (Alkes) yang dibutuhkan peserta.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 47, berikut adalah daftar tujuh alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan beserta besaran tanggungannya:
1. Kacamata: Peserta BPJS Kesehatan dengan gangguan penglihatan yang telah terindikasi medis dapat menerima kacamata. Jaminan ini dapat digunakan setelah peserta menerima rekomendasi dari dokter spesialis mata dan hasil pemeriksaan mata.
Tarif maksimal jaminan kacamata bervariasi berdasarkan hak rawat, dengan tarif maksimal Rp330 ribu untuk hak rawat kelas 1. Kacamata dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali.
2. Alat Bantu Dengar: BPJS Kesehatan juga menanggung alat bantu dengar bagi peserta dengan indikasi medis. Tarif maksimal alat bantu dengar yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah Rp1,1 juta. Alat ini dapat diberikan paling cepat lima tahun sekali.
3. Protesa Alat Gerak: BPJS Kesehatan menanggung protesa alat gerak atau kaki dan tangan palsu. Tarif maksimal alat gerak yang ditanggung adalah sebesar Rp2,75 juta. Protesa alat gerak ini dapat diberikan paling cepat lima tahun sekali.
4. Protesa Gigi: Peserta yang membutuhkan protesa gigi atau gigi palsu dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tarif maksimal protesa gigi adalah sebesar Rp1,1 juta. Protesa gigi dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali.
5. Korset Tulang Belakang: BPJS Kesehatan menanggung biaya korset tulang belakang dengan tarif maksimal Rp385 ribu. Korset ini dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali.
6. Collar Neck: BPJS Kesehatan menanggung biaya collar neck atau penyangga leher dengan tarif maksimal Rp165 ribu. Collar neck dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali.
7. Kruk: BPJS Kesehatan menanggung biaya kruk dengan tarif maksimal Rp385 ribu. Kruk dapat diberikan paling cepat lima tahun sekali.
Dengan menanggung biaya alat-alat kesehatan ini, BPJS Kesehatan berupaya untuk memastikan bahwa semua peserta mendapatkan akses ke alat kesehatan yang mereka butuhkan.