News

Target Sistem Ekonomi Kerakyatan Sebenarnya untuk Siapa?

×

Target Sistem Ekonomi Kerakyatan Sebenarnya untuk Siapa?

Sebarkan artikel ini
Target Sistem Ekonomi Kerakyatan Sebenarnya untuk Siapa?
Target Sistem Ekonomi Kerakyatan Sebenarnya untuk Siapa? (Foto: Pedagang di Pasar Lokal /Angindaicom.com)

ANGINDAI.COM – Sistem ekonomi kerakyatan memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan terwujudnya kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. 

Menurut UUD 1945 Pasal 33, ekonomi kerakyatan diartikan sebagai sistem perekonomian yang bertujuan untuk memberdayakan rakyat dalam mengelola sumber daya ekonomi. 

Konvensi International Labour Organization (ILO) juga mengarah pada definisi yang serupa, menggambarkan ekonomi kerakyatan sebagai pondasi kehidupan masyarakat yang didasarkan pada keterampilan dan pengetahuan lokal.

Dari definisi tersebut, jelaslah bahwa sistem ekonomi kerakyatan memprioritaskan kedaulatan rakyat, di mana ekonomi rakyat dikelola oleh rakyat sendiri dengan pemanfaatan sumber daya secara mandiri. 

Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Mohammad Hatta, Wakil Presiden Indonesia pertama, dan terbukti berhasil dalam menyelamatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari krisis moneter.

Prinsip ekonomi kerakyatan didasari oleh UU 1945 Pasal 33. Misalnya, Pasal 33 Ayat 1 “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.”

Pasal 33 Ayat 2 “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”

Pasal 33 Ayat 3 “Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.” 

Target utama dari sistem ekonomi kerakyatan antara lain mencakup tersedianya lapangan kerja, jaminan sosial, distribusi kepemilikan modal yang merata, pendidikan universal tanpa biaya, serta kebebasan berserikat ekonomi.

Sistem ekonomi kerakyatan dianggap sebagai alternatif atas kegagalan Teori Pertumbuhan yang diterapkan oleh negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. 

Ciri-ciri utama dari sistem ini antara lain terbuka, berkelanjutan, dan mandiri. 

Dengan memastikan seluruh masyarakat dapat terlibat dalam kegiatan ekonomi, menjaga kesinambungan usaha tanpa merugikan masa depan masyarakat, serta mandiri dalam mengelola sumber daya lokal, sistem ekonomi kerakyatan dapat terwujud untuk menjaga kedaulatan dan kesejahteraan rakyat.