DaerahNews

Pemkab Pinrang Siapkan Rp4 M, Tunggakan Gaji 8 Persen Ribuan ASN

×

Pemkab Pinrang Siapkan Rp4 M, Tunggakan Gaji 8 Persen Ribuan ASN

Sebarkan artikel ini
Pemkab Pinrang Siapkan Rp4 M, Tunggakan Gaji 8 Persen Ribuan ASN
Pemkab Pinrang Siapkan Rp4 M, Tunggakan Gaji 8 Persen Ribuan ASN (Foto: IST).

ANGINDAI.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang akan siapkan anggaran sekitar 4 miliar pembayaran tunggakan gaji 8 persen ASN. Pembayaran tunggakan tersebut melalui anggaran perubahan 2024.

“Hampir Rp 4 miliar (estimasi anggaran dibutuhkan bayar kenaikan gaji 8 persen untuk 2 bulan),” kata Kabid Pembiayaan BKUD Pinrang, Andi Ardiansyah, Rabu (15/5/2024).

Tunggakan pembayaran kenaikan gaji 8 persen ribuan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pinrang yakni 2 bulan atau Januari dan Februari. 

Hanya saja Ardiansyah berdalih terdapat tunggakan pembayaran sebab regulasi pembayaran kenaikan gaji baru dikeluarkan Maret 2024.

“Ada kenaikan gaji 8 persen dan itu regulasinya baru keluar Maret sehingga kita bayar Maret dan Januari-Februari menjadi kekurangan bayar,” ungkap Ardiansyah.

Dia menjelaskan yang menjadi kekurangan bayar adalah kenaikan gaji 8 persen. Sementara pembayaran gaji selama Januari-Februari telah terbayarkan. 

“Gaji Januari-Feburari dibayar, yang belum itu yang kenaikan 8 persen saja karena itu tadi aturan keluar pada Maret, sementara kenaikan gaji berlaku mundur (Januari-Februari),” pungkasnya. 

Sebelumnya dikabarkan, Pemerintah Kabupaten Pinrang masih memiliki tunggakan pembayaran kenaikan gaji ASN 8% periode Januari dan Februari 2024.

Pemkab Pinrang baru mulai melakukan pembayaran kenaikan gaji ASN 8% bulan Maret 2024. Hal itu dibenarkan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Pinrang, Andi Calo Kerrang.

“Untuk kekurangan kenaikan gaji 8% selama 2 bulan yaitu Januari-Februari tetap akan dibayarkan,” kata Andi Calo Kerrang kepada Angindai.com, Senin (13/5).

Menurutnya, Pemkab Pinrang saat ini sedang melakukan penyesuaian gaji ASN melalui anggaran parsial. 

“Mengingat kemarin ada pembayaran tambahan THR (tunjangan hari raya) dan gaji ke 13 untuk guru yang harus dibayarkan,” bebernya.

“Memang kenaikan gaji itu mulai dibayarkan di bulan Maret. Sehingga kekurangannya hanya 2 bulan,” tambahnya.

Andi Calo berjanji, akan menyelesaikan pembayaran tunggakan kenaikan gaji ASN 8% periode Januari dan Februari 2024 tersebut secepatnya paling lambat setelah anggaran perubahan.

“Untuk pembayaran kekurangan kita upayakan secepatx selambat-lambatnya setelah perubahan,” ujarnya.

Untuk diketahui berdasarkan data yang dihimpun Angindai.com, dari Badan Kepegawaian Daerah jumlah ASN lingkup pemerintah daerah Pinrang sekitar 4940 orang di tahun 2024.