ANGINDAI.COM – Pemerintah Kabupaten Pinrang masih memiliki tunggakan pembayaran kenaikan gaji ASN 8% periode Januari dan Februari 2024.
Pemkab Pinrang baru mulai melakukan pembayaran kenaikan gaji ASN 8% bulan Maret 2024. Hal itu dibenarkan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Pinrang, Andi Calo Kerrang.
“Untuk kekurangan kenaikan gaji 8% selama 2 bulan yaitu Januari-Februari tetap akan dibayarkan,” kata Andi Calo Kerrang kepada Angindai.com, Senin (13/5).
Menurutnya, Pemkab Pinrang saat ini sedang melakukan penyesuaian gaji ASN melalui anggaran parsial.
“Mengingat kemarin ada pembayaran tambahan THR (tunjangan hari raya) dan gaji ke 13 untuk guru yang harus dibayarkan,” bebernya.
“Memang kenaikan gaji itu mulai dibayarkan di bulan Maret. Sehingga kekurangannya hanya 2 bulan,” tambahnya.
Andi Calo berjanji, akan menyelesaikan pembayaran tunggakan kenaikan gaji ASN 8% periode Januari dan Februari 2024 tersebut secepatnya paling lambat setelah anggaran perubahan.
“Untuk pembayaran kekurangan kita upayakan secepatx selambat-lambatnya setelah perubahan,” ujarnya.
Untuk diketahui berdasarkan data yang dihimpun Angindai.com, dari Badan Kepegawaian Daerah jumlah ASN lingkup pemerintah daerah Pinrang sekitar 4940 orang di tahun 2024.