Daerah

Ketua PKC PMII Sulsel Menyayangkan Putusan Hakim PN Bulukumba Terhadap Aktivis HMI

×

Ketua PKC PMII Sulsel Menyayangkan Putusan Hakim PN Bulukumba Terhadap Aktivis HMI

Sebarkan artikel ini
Ketua PKC PMII Sulsel Menyayangkan Putusan Hakim PN Bulukumba Terhadap Aktivis HMI Akbar Idris
Muhtar Mursalim Ketua PKC PMII Sulawesi Selatan (IST).

ANGINDAI.COM – Ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat kembali dipertanyakan oleh sejumlah aktivis di Sulsel, pasalnya, sidang pembacaan putusan kasus pencemaran nama baik Bupati Bulukumba yang melibatkan Akbar Idris salah satu aktivis HMI Akbar Idris di Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba telah dibacakan Senin (29/4/2024) lalu.

PN Bulukumba memvonis aktivis HMI, Akbar Idris bersalah  dengan menjatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, diluar yang sebelumnya  ada dalam tuntutan JPU, 1 tahun tuntutan.

Usai sidang putusan digelar, melalui kuasa hukumnya, Zaenal Abdi menyebut, pihaknya akan melakukan upaya banding terhadap putusan yang dianggapnya tidak sesuai dengan prinsip kemanusiaan dan kebebasan berekspresi.

Senada dengan hal tersebut, Muhtar Mursalim Ketua PKC PMII Sulawesi Selatan sangat menyayangkan hal tersebut dan menilai putusan hakim dalam kasus ini dianggapnya kurang tepat.

“Putusan yang telah inkrah tersebut, kami menyampaikan penolakan dan sangat menyayangkan karena sejak awal kasus ini bergulir kita menilai tidak ada unsur tindak pidana yang dilakukan saudara kami Akbar Idris yang telah dijatuhi hukum sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik ini, pertimbangan majelis hakim kami nilai sangat kurang tepat,” kata Muhtar Mursalim, Sabtu (04/05).

“ini ada hal aneh, kejadian ini seharusnya menjadi bahan pembelajaran bagi semua jajaran pemerintahan Bulukumba, bukan malah jadi kasus yang berujung pemidanaan, kebebasan berekspresi dan berpendapat yang selalu di gaungkan harusnya menjadi pokok pertimbangan hakim dalam menilai kasus ini,” tambahnya dalam rilis yang diterima Angindai.com.

Muhtar mendukung sepenuhnya upaya banding yang dilakukan oleh kuasa hukum Akbar Idris usai mendengar putusan Pengadilan Negeri Bulukumba tersebut.

“Kami mendukung sepenuhnya upaya banding yang dilakukan oleh kuasa hukum Akbar Idris, mari kita kawal bersama dan pastikan bahwa demokrasi dan kebebasan berekspresi masih ada di Sulawesi Selatan,” tutup Muhtar.