News

AHY Sikat Mafia Tanah di Sultra, Dua Orang Tersangka

×

AHY Sikat Mafia Tanah di Sultra, Dua Orang Tersangka

Sebarkan artikel ini
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkap kasus mafia tanah di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkap kasus mafia tanah di Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Mukhtaruddin

ANGINDAI.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkap kasus mafia tanah di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasus mafia tanah ini berhasil diungkap melalui kolaborasi antara Kementerian ATR, Polda Sulawesi Tenggara, dan berhasil menangkap dua orang tersangka.

“Dengan sinergitas, kita bertekad menuntaskan masalah-masalah pertanahan yang melabrak rasa keadilan dan merugikan secara hukum. Kita ingin memberikan kepastian, terutama bagi mereka yang telah memiliki sertifikat tanah yang sah,” tegas AHY pada Jumat (26/4).

Menurut AHY, kedua tersangka dalam melakukan aksi kejahatan tersebut menguasai tanah masyarakat menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT) palsu seluas 40 hektare. Mafia tanah ini bahkan memenangkan kasus sengketa tanah di tingkat pengadilan.

Diperkirakan kerugian yang dialami korban dan negara akibat perbuatan ini mencapai sekitar Rp300 miliar. Kedua tersangka dijerat Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang membuat, memalsu, dan atau menggunakan surat palsu, yang dapat dikenai hukuman maksimal enam tahun penjara.

AHY menyampaikan bahwa hasil rapat praoperasi tim satgas anti mafia tanah menetapkan 82 target operasi potensial yang dapat merugikan negara lebih dari Rp1,7 triliun dengan luas lahan sekitar 4.569 hektare.

“Kami telah memetakan target operasi. Ada 82 prioritas yang telah kami identifikasi, namun jika ada laporan lain, kami akan menindaklanjuti dengan serius dan cepat,” jelasnya.

AHY berharap agar masyarakat mendaftarkan tanah kepemilikan mereka dan memperoleh sertifikatnya di kantor pertanahan sebagai upaya untuk melindungi hak milik tanah mereka.