ANGINDAI.COM – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah mengingatkan para wajib pajak (WP) agar segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Batas waktu terakhir untuk melakukan pemadanan adalah 31 Juni 2024.
Pemadanan ini wajib dilakukan oleh WP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Apa konsekuensinya jika WP tidak melakukan pemadanan hingga batas waktu yang ditentukan?
Dikutip dari Detik, Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP, Dwi Astuti, dengan pengintegrasian NIK sebagai NPWP, seluruh layanan dari DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi di dalam negeri.
Sehingga, wajib pajak pribadi yang belum memadankan NIK dengan NPWP hingga batas waktu yang ditentukan oleh DJP bisa mengalami kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan yang mengharuskan adanya NPWP. Misalnya, ketika melakukan pelaporan SPT dan aktivitas lainnya.
“WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh akan menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi yang memerlukan NPWP, karena semua layanan itu akan menggunakan NIK sebagai NPWP,” ungkap Dwi.
Oleh karena itu, DJP mendorong wajib pajak untuk segera memadankan NIK dengan NPWP agar memudahkan akses ke layanan perpajakan di masa mendatang.
“DJP selalu memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat untuk segera memadankan NIK sebagai NPWP melalui situs pajak.go.id, agar lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan saat implementasi penuh dilakukan,” tambahnya.
Penggunaan NIK sebagai NPWP diperkirakan baru akan diimplementasikan secara penuh pertengahan tahun 2024, bersamaan dengan peluncuran coretax administration system. Hal ini sesuai dengan pernyataan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo.
Suryo menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penyesuaian sistem agar semua terhubung dengan coretax administration system. Implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP juga bertujuan untuk memberi waktu kepada wajib pajak dan pihak lain untuk beradaptasi.
Meskipun belum dijelaskan apakah batas waktu pemadanan NIK dan NPWP akan diperpanjang, disarankan agar WP tetap melakukan pemadanan sebelum 1 Januari 2024. Ini untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Cara Validasi NIK Sebagai NPWP:
1. Akses situs pajak.go.id
2. Login menggunakan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha)
3. Pilih menu ‘Profil’ untuk melihat status validitas data utama Anda
4. Lengkapi kolom NIK/NPWP dengan 16 digit NIK Anda
5. Klik ‘Validasi’ untuk melihat apakah data valid atau tidak
6. Jika data valid, klik ‘Ok’ untuk notifikasi tersebut
7. Pilih menu ‘Ubah Profil’ untuk melengkapi data lainnya seperti KLU dan anggota keluarga
8. Setelah profil lengkap dan tervalidasi, Anda dapat menggunakan NIK untuk login ke DJP Online.
Dengan segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, Anda dapat menghindari risiko ketika akses ke layanan perpajakan menggunakan NIK sebagai NPWP terbatas.