ANGINDAI.COM – Dinas Kesehatan Pinrang bakal melakukan pendataan ulang pelaku depot tersebut. Terutama depot air minum yang tak berijin.
Dari data Dinkes Pinrang terdapat 200 industri depot yang memiliki ijin layak produksi.
Hal itu terungkap saat Dinkes Pinrang melaksanakan forum konsultasi publik (FKP) mendengarkan masukan dari penggunaan layanan tentang depot air minum isi ulang.
FKP tersebut menghadirkan sejumlah pengusaha depot air minum isi ulang, Pers, LSM, dan masyarakat lainya yang dilaksanakan di aula Dinkes Pinrang, Selasa (2/4/2024).
Sekertaris Dinkes Pinrang, dr Amtsyir Muhadi mengatakan pihaknya menerima banyak masukan menjamurnya depot air minum yang tak mengantongi ijin produksi.
“Kita akan deteksi dulu depot yang tidak punya ijin produksi ini. Karena dikhawatirkan kualitas air minum yang dihasilkan dari depot tidak memenuhi standar,” kata Amtsyir Muhadi.
Amtsyir Muhadi meminta para pelaku usaha depot air minum isi ulang tersebut untuk melakukan pelaporan diri untuk dilakukan pendataan.
“Karena data resmi di kita Dinkes Pinrang ada sekitar 200 depot yang berijin. Selebihnya itu belum ada ijin produksi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Pinrang, drg Dyah Puspita Dewi berharap melalui forum konsultasi publik (FKP) ini dapat memahami standar pelayanan di Dinas Kesehatan Pinrang bagi pengguna layanan.
“Fungsi FKP ini untuk mencarikan solusi dari berbagai persoalan yang ada untuk diperbaiki, agar penggunaan layanan merasa aman dan nyaman dengan standar pelayanan yang ada,” ujarnya.