ANGINDAI.COM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lasinrang Pinrang telah melakukan pelaporan pajak tahunan bagi seluruh staf dan dokter.
Hal itu saat Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lasinrang Pinrang mengadakan edukasi perpajakan bagi para dokter dan pegawai. Acara ini berlangsung di Aula RSUD Lasinrang Pinrang.
“Seluruh pegawai, staf dan dokter maupun perawat telah melakukan pelaporan pajak. Hal ini wajib dilakukan setiap tahunnya,” kata Direktur RSUD Lasinrang, Mohammad Inwan Ahsan, Senin (01/04).
Inwan Ahsan mengatakan pihak RSUD Lasinrang dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang bekerja sama dalam sosialisasi perpajakan tersebut Februari lalu.
Sebelumnya dalam sambutannya, Kepala KP2KP Pinrang, Akhmad Reiza, berharap edukasi ini dapat meningkatkan pemahaman perpajakan bagi dokter dan pegawai RSUD Lasinrang.
Direktur RSUD Lasinrang, Mohammad Inwan Ahsan, juga mengungkapkan apresiasi atas inisiatif sosialisasi ini. Beberapa dokter telah mengajukan pertanyaan tentang dasar pemotongan pajak atas penghasilan mereka.
Ardin Sumaeda, Penyuluh Pajak KPP Pratama Parepare, menjelaskan bahwa tarif pajak yang dikenakan sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).
“Tarif ini dihitung berdasarkan Dasar Pengenaan dan Pemotongan (DPP) PPh Pasal 21, yang merupakan 50% dari jumlah penghasilan bruto yang diterima,” katanya.
Ardin juga menyoroti penyederhanaan perhitungan tarif pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Edukasi ini merupakan bagian dari upaya KP2KP Pinrang untuk meningkatkan pemahaman perpajakan di Kabupaten Pinrang, khususnya bagi dokter dan pegawai RSUD Lasinrang, demi mendukung motto “Pajak Kuat, APBN Sehat.”.