Tim Satreskrim Polres Pinrang berkomitmen untuk rutin melakukan inspeksi di SPBU di Pinrang guna mencegah potensi kecurangan dan memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik tanpa pelanggaran.
“Kami memberikan imbauan serta melakukan tindakan pencegahan kepada pemilik dan pegawai SPBU agar tidak melakukan kecurangan, seperti mencampur air ke dalam BBM yang dapat merugikan konsumen,” tegasnya.
Patroli dialogis ke SPBU juga akan dilakukan secara rutin mulai hari ini. “Kami juga telah menyampaikan kepada polsek untuk melakukan patroli ke SPBU,” tambahnya.
Masyarakat diajak untuk ikut serta dalam memantau kegiatan di SPBU Pinrang. “Jika ada kecurangan yang terdeteksi di SPBU Pinrang, segera laporkan ke Polres Pinrang agar kami dapat segera bertindak,” paparnya.
Untuk SPBU yang melanggar, mereka akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.