Sanksi yang Diterima Akibat Keterlambatan Melaporkan SPT Tahunan:
Sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan terdiri dari dua komponen denda, yaitu:
1. Denda keterlambatan pelaporan SPT
2. Denda keterlambatan pembayaran pajak (jika terdapat tunggakan pembayaran)
Batas waktu penyampaian SPT ditetapkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Jika batas waktu tersebut terlewat, wajib pajak akan dikenai sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam situs DJP, sanksi denda yang mungkin diberikan kepada wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT antara lain:
– Denda Telat Lapor Pajak SPT (Pribadi): Rp100.000
– Denda Telat Lapor Pajak SPT (Badan Usaha): Rp1.000.000
– Denda Telat Bayar Pajak: 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayarkan
Semoga informasi dan langkah-langkah tersebut dapat membantu jika Anda atau orang terdekat mengalami keterlambatan dalam pelaporan SPT.
Jangan lupa untuk selalu memenuhi kewajiban pajak dengan tepat waktu demi kepatuhan fiskal yang baik.