ANGINDAI.COM – Pelaporan SPT merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebelum tanggal 31 Maret 2024. Bagi memiliki status sebagai wajib pajak.
Namun, terkadang kesibukan atau alasan lain membuat seseorang lupa melaporkan SPT.
Meskipun terlambat, wajib pajak yang lupa melaporkan SPT tetap akan dikenai sanksi dan denda. Untuk mengatasinya, berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan:
Cara Mengurus Pelaporan SPT yang Terlambat:
1. Menerima Surat Tagihan Pajak
Setelah terlambat melaporkan SPT, wajib pajak akan menerima surat tagihan pajak (STP) yang berisi rincian denda dan sanksi yang harus dibayar.
STP ini akan dikirimkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
2. Melakukan Pembayaran Denda
Setelah menerima STP, wajib pajak harus segera membayar denda yang tercantum di dalamnya.
Pembayaran denda dapat dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan atau kantor pos. Setelah denda dibayarkan, wajib pajak bisa melanjutkan pelaporan SPT Tahunan.
Baca selengkapnya…