ANGINDAI.COM – Penjabat Bupati Sidrap, H. Basra, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023 di hadapan anggota DPRD Sidrap, Selasa (26/3/2024).
Pemaparan disampaikannya dalam rapat paripurna dengan agenda penyerahan LKPJ, dipimpin Ketua DPRD Sidrap H. Ruslan didampingi wakil ketua, Andi Sugiarno dan Kasman.
Di awal paparannya, Basra mengutarakan penyampaian LKPJ kepala daerah merupakan mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan, berkaitan tugas pokok dan fungsi pemerintahan daerah.
“Meliputi pelaksanaan tugas umum pemerintah, pembangunan dan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat selama kurun waktu satu tahun anggaran,” ucapnya.
Ia selanjutnya menyampaikan, muatan LKPJ 2023 yakni realisasi pendapatan, realisasi belanja daerah, pengelolaan pembiayaan daerah, serta capaian kinerja dan keuangan pelaksanaan program kegiatan OPD.
Baca selengkapnya…