ANGINDAI.COM – Sebanyak 40 Anggota DPRD Pinrang telah melaksanakan reses atau pertemuan dengan konstituen, untuk mendengar langsung aspirasi dari daerah pemilihan masing-masing.
Hasil dari reses tersebut diumumkan secara resmi melalui rapat paripurna DPRD Pinrang, Jumat (15/3).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Pinrang, Muhtadin, didampingi Wakil Ketua, Syamsuri serta dihadiri oleh Anggota DPRD Pinrang dari 8 fraksi, serta Sekertaris Dewan Pinrang, Andi Pawelloi Nawir.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Pinrang, H. Muhtadin, menjelaskan bahwa pelaksanaan reses diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib.
“Pasal 168 ayat 5 menyatakan bahwa Anggota DPRD wajib melaporkan hasil reses kepada pimpinan DPRD,” kata Muhtadin.
Muhtadin juga menekankan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 168 ayat (10) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, hasil rapat paripurna harus ditetapkan dalam keputusan DPRD tentang pokok-pokok pikiran DPRD hasil penjaringan aspirasi.
Muhtadin berharap hasil reses ini akan menjadi pokok-pokok pikiran Anggota DPRD.
“Hasil reses Anggota DPRD Pinrang selanjutnya akan disampaikan dalam pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Pinrang yang akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.