Dalam konteks penataan pegawai non-ASN di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota, berikut adalah poin-poin yang perlu disampaikan:
1. Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN harus selesai paling lambat Desember 2024. Instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN setelah Undang-Undang ini berlaku, kecuali sebagai Pegawai ASN.
2. Hasil kompilasi data pegawai non-ASN di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota telah disampaikan (lampiran terlampir).
3. Jumlah pegawai non-ASN total sebanyak 19.748 orang dengan komposisi sebagai berikut:
“Pendidikan SMA/Sederajat: 7.835 orang, Pendidikan Diploma: 1.809 orang, Pendidikan Sarjana/Pasca Sarjana: 9.894 orang, Pendidikan SD/SMP: 210 orang,” ujarnya.
Kami meminta petunjuk lebih lanjut dari Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait penataan pegawai non-ASN menjadi Pegawai ASN.