Daerah

Disdukcapil Pinrang Sosialisasikan UU Nomor 20 Tahun 2023

×

Disdukcapil Pinrang Sosialisasikan UU Nomor 20 Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pinrang sosialisasikan hal itu ke pegawai non ASN
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pinrang sosialisasikan hal itu ke pegawai non ASN

Dalam konteks penataan pegawai non-ASN di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota, berikut adalah poin-poin yang perlu disampaikan:

1. Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN harus selesai paling lambat Desember 2024. Instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN setelah Undang-Undang ini berlaku, kecuali sebagai Pegawai ASN.

2. Hasil kompilasi data pegawai non-ASN di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota telah disampaikan (lampiran terlampir).

3. Jumlah pegawai non-ASN total sebanyak 19.748 orang dengan komposisi sebagai berikut:

“Pendidikan SMA/Sederajat: 7.835 orang, Pendidikan Diploma: 1.809 orang, Pendidikan Sarjana/Pasca Sarjana: 9.894 orang, Pendidikan SD/SMP: 210 orang,” ujarnya.

Kami meminta petunjuk lebih lanjut dari Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait penataan pegawai non-ASN menjadi Pegawai ASN.