ANGINDAI.COM – Menyambut Kebijakan Baru Penataan Pegawai Non-ASN Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pinrang sosialisasikan hal itu ke pegawai non ASN, Rabu (6/3).
Sekertaris Disdukcapil Pinrang, Hj Suhaebah mengatakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan dalam Pasal 66 agar penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024.
“Penataan ini mencakup verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK,” kata Suhaebah.
Suhaebah menambahkan UU ASN juga mengatur manajemen pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berdasarkan sistem merit.
Meskipun database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menjadi acuan pengangkatan pegawai, bukan semua honorer akan menjadi PPPK karena banyak di antara mereka dianggap tidak memenuhi syarat.