Ekonomi & Bisnis

Pemerintah Perketat Penerima Subsidi Listrik

×

Pemerintah Perketat Penerima Subsidi Listrik

Sebarkan artikel ini
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan aturan baru terkait penyaluran subsidi listrik
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan aturan baru terkait penyaluran subsidi listrik (Foto: Ilustrasi).

ANGINDAI.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan aturan baru terkait penyaluran subsidi listrik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga Konsumen PT PLN (Persero).

Aturan ini juga mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.

Beberapa poin penting dari Peraturan tersebut antara lain kriteria penerima subsidi tarif tenaga listrik, pemadaman data, penurunan daya tenaga listrik, penambahan daya tenaga listrik, dan penyambungan tenaga listrik.

Menurut Pasal 2 ayat 1, penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik harus merupakan Konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan kriteria daya 450 volt-ampere (R1/TR) dan daya 900 volt-ampere (R-l/TR) berdasarkan hasil pemadanan Data Konsumen dengan Data Dasar.

Pemadanan data dilakukan terhadap Konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere (R1/TR) dan Daya 900 volt-ampere RTM (R-l/TR).

“Pemadanan data dilakukan oleh PT PLN (Persero) dengan membandingkan data antara Data Konsumen dan Data Dasar,” demikian Pasal 3 ayat 3.

“Pemadanan data dilakukan melalui sistem layanan penghubung/web service atau secara langsung/on desk. Pemadanan data dilakukan setiap 3 bulan pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober,” disebutkan di Pasal 5 ayat 1.

PT PLN (Persero) akan menyesuaikan Tarif Tenaga Listrik menjadi Tarif Tenaga Listrik Konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan Daya 900 volt-ampere-RTM (R1/TR). Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM adalah Rumah Tangga Mampu.

Pasal 8 ayat 1 menyatakan bahwa konsumen rumah tangga dengan kapasitas daya di atas 900 volt-ampere yang terdapat dalam Data Dasar dapat menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik setelah dilakukan penurunan daya menjadi golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere (R1/TR).

Sementara itu, ayat 2 menyatakan bahwa Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang menempati rumah tinggal Konsumen dengan kapasitas daya di atas 900 volt-ampere berhak menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik setelah dilakukan penurunan daya menjadi golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere (R-l/TR).

“Penurunan daya dilakukan oleh PT PLN (Persero) setelah Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengajukan permohonan penurunan daya kepada PT PLN (Persero),” sesuai dengan Pasal 8 ayat 3.