Angindai.com — Setelah agenda Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melanjutkan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berikut adalah jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU RI:
1. Perencanaan Program dan Anggaran: Akhir pada Jumat, 26 Januari 2024
2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Akhir pada Senin, 18 November 2024
3. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Akhir pada Senin, 18 November 2024
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024
5. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
6. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16 November 2024
7. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024
8. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024
9. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024
10. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024
11. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024
12. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024
13. Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024
14. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
15. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
16. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
17. Penetapan Calon Bupati – Wakil Bupati dan Walikota – Wakil Wali Kota Terpilih: Paling lama 5 (Lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
18. Penetapan Calon Gubernur – Wakil Gubernur Terpilih: Paling lama 5 (Lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
19. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Disesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
20. Penetapan Pasangan Calon Terpilih pasca Putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (Lima) Hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.