Angindai.com – Salah satu persyaratan untuk mendaftar KIP Kuliah 2024 adalah menjadi penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdaftar dalam Dapodik dan SiPintar.
Selain itu, peserta juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau telah mendapatkan bantuan sosial dari kementerian yang bertanggung jawab dalam bidang sosial, seperti mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Namun, apakah orang yang tidak memiliki kartu KIP bisa mendaftar untuk KIP Kuliah?
Bagi siswa yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), mereka tetap bisa mendaftar untuk KIP Kuliah 2024.
Hal ini dijelaskan oleh Kemendikbud Ristek melalui pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) mengenai panduan pendaftaran KIP Kuliah. Bahkan bagi yang tidak memiliki KKS pun tetap bisa mendaftar untuk KIP Kuliah.
Adapun persyaratan untuk mendaftar KIP Kuliah bagi yang tidak memiliki KIP dan KKS adalah sebagai berikut:
1. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali tidak melebihi Rp4.000.000 setiap bulan, atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi oleh jumlah anggota keluarga tidak lebih dari Rp750.000.
2. Bukti status keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, setidaknya sampai tingkat desa/kelurahan, untuk menunjukkan kondisi keluarga yang termasuk dalam golongan miskin atau tidak mampu.
Puslapdik Kemendikbud akan menetapkan penerima KIP Kuliah berdasarkan usulan dari perguruan tinggi (PT) setelah siswa melakukan registrasi ulang.
Pendaftaran untuk KIP Kuliah Merdeka dilakukan melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ mulai dari tanggal 12 Februari 2024 hingga 31 Oktober 2024.
Untuk cara pendaftaran, berikut adalah langkah-langkahnya bagi siswa yang tidak memiliki KIP/KKS:
1. Akses laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id
2. Klik menu “Login Siswa” dan masukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan alamat email yang aktif
3. Menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email yang didaftarkan
4. Selesaikan proses pendaftaran pada portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai dengan jalur yang dipilih.
5. Jika diterima di perguruan tinggi, calon penerima KIP Kuliah 2024 harus melakukan verifikasi di perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda yang ingin mendaftar KIP Kuliah 2024.