Angindai.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengadakan Rapat Majelis Kehormatan (RMK) dengan tujuan meminta klarifikasi dari para pelapor terkait laporan mereka mengenai dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Hakim Konstitusi, termasuk Anwar Usman.
Dalam rapat yang berlangsung di Lantai 4 Gedung Mahkamah Konstitusi, para pelapor seperti advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Andi Rahadian dari Sahabat Konstitusi, dan Harjo Winoto dari Firma Hukum Rahnoto dan Rekan diundang untuk memberikan klarifikasi terkait aduan yang mereka sampaikan.
Salah satu pelapor, advokat Zico, membawakan dua poin utama terkait Anwar Usman. Pertama, terkait pernyataan Anwar dalam konferensi pers bulan November yang menyebut adanya politisasi dan dirinya dijadikan objek dalam putusan MK.
Selain itu, Zico menyampaikan bahwa Anwar merasa difitnah secara keji terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
Laporan kedua yang diajukan Zico berkaitan dengan gugatan Anwar terhadap keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK. Zico menyoroti aspek etika dan menganggap tindakan Anwar menggugat sesama hakim sebagai dugaan pelanggaran etik.
Hasil rapat menyimpulkan bahwa laporan dari Zico layak untuk diteruskan ke tahap pemeriksaan selanjutnya. Zico diminta untuk melengkapi dokumen bukti secara mendesak mengingat urgensi dan relevansi dari perkara ini.