DaerahPolitik

Pinrang – Parepare, Gelar PSU Perdana Besok

×

Pinrang – Parepare, Gelar PSU Perdana Besok

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 57 Petugas Pemilu 2024 Dilaporkan Meninggal Dunia
Perhitungan surat suara Pilpres 2024 (Foto: ANTARA).

Angindai.com – Kabupaten Pinrang dan Kota Parepare Sulawesi Selatan telah menjadwalkan pelaksanaan Pemungutan suara ulang (PSU) dengan melakukan pencoblosan ulang dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) besok, Rabu (21/2).

Ketua KPU Pinrang, Muhammad Ali Jodding, memastikan bahwa jadwal PSU berdasarkan rekomendasi Bawaslu telah disahkan dalam rapat pleno. 

PSU untuk TPS 25 di Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang akan dilaksanakan besok, namun hanya untuk jenis surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024,” kata Ali Jodding, Selasa (20/2).

“Kami masih menunggu rekomendasi lebih lanjut dari Bawaslu apabila masih terdapat potensi PSU di TPS lainnya,” tambahnya.

Terkait persiapan pelaksanaan PSU di TPS tersebut, KPU Pinrang juga memastikan kesiapan logistik termasuk mengirimkan undangan kepada pemilih yang akan melakukan pencoblosan ulang.

“Sudah siap untuk pelaksanaan di satu TPS besok. Jika terdapat rekomendasi PSU lagi dari Bawaslu, kami siap untuk menyelenggarakannya pada tanggal 25 Februari,” jelas Ali Jodding.

Ketua KPU Parepare, Muhammad Awal Yanto, juga telah menggelar rapat pleno PSU untuk TPS 02 Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat.

“Insha Allah, besok (Rabu 21 Februari 2024) kita akan melaksanakannya. PSU tersebut meliputi pencoblosan ulang dan penghitungan suara jenis surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden,” ungkap Awal.

Sebelumnya Bawaslu Sulsel  merekomendasikan PSU untuk 55 TPS di 19 daerah dari 24 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan setelah pemilihan pada Rabu (14/2) yang lalu.

Berdasarkan rilis Bawaslu Sulsel mengenai PSU di beberapa daerah, Kabupaten Takalar merupakan daerah dengan jumlah TPS berpotensi PSU terbanyak, yaitu 7 TPS.

“Terdapat 3 aturan yang diduga paling sering dilanggar di TPS tersebut sehingga memicu potensi PSU. Pertama, terkait pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan DPTb, namun tetap melakukan pencoblosan,” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, dalam konferensi pers di Makassar pada Minggu (18/2).