Angindai.com – Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Pinrang diduga terjadi kecurangan di hari pemungutan suara 14 Februari 2024 pada Pemilu 2024. Jika benar terjadi kecurangan makan berpotensi akan dilakukannya pemungutan suara ulang atau PSU.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang menyatakan bahwa potensi pemungutan suara ulang atau PSU masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pinrang.
Ketua KPU Pinrang, Muhammad Ali Jodding mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada rekomendasi resmi mengenai usulan PSU di sejumlah TPS yang berpotensi untuk PSU.
“Masih tunggu rekomendasi Bawaslu Pinrang ini soal PSU, sampai hari ini belum keluar – keluar,” kata Ali Jodding kepada Media Sabtu (18/2) malam.
Hanya saja Ali Jodding tak merinci TPS mana yang berpotensi dilakukannya pemungutan suara ulang Pemilu 2024 di Kabupaten Pinrang.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pinrang, Andi Fitriani Bakri yang dikonfirmasi belum menanggapi hal tersebut.
Untuk diketahui berdasarkan Pasal 372 UU Pemilu dan PKPU 25, Pasal 80, dijelaskan mengenai hal-hal yang dapat mengakibatkan PSU.
Ada tiga kategori aturan PSU yang menjadi dasar rekomendasi Bawaslu untuk melakukan PSU, yaitu:
1. Pemilih dari luar daerah (tidak berdomisili di tempat tersebut), tanpa keterangan Pindah Memilih (DPTb), yang melakukan pencoblosan. Jenis surat suara yang digunakan di PSU.
2. Pemilih DPTb yang seharusnya hanya mendapatkan 2 jenis surat suara, namun diberikan lebih (3, 4, atau 5). Surat suara yang berlebihan ini akan di PSU-kan.
3. Jika ada pemilih yang memilih lebih dari satu kali, baik di TPS yang sama maupun di TPS yang berbeda. Jika di TPS yang berbeda, maka tempat memilih yang kedua atau selanjutnya akan di PSU-kan