Daerah

KPU Pinrang Musnahkan Ribuan Surat Suara Pemilu 2024

×

KPU Pinrang Musnahkan Ribuan Surat Suara Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
KPU Kabupaten Pinrang memusnahkan ribuan kelebihan surat suara Pemilu 2024
KPU Kabupaten Pinrang memusnahkan ribuan kelebihan surat suara Pemilu 2024 (Ist).

Angindai.com – KPU Kabupaten Pinrang memusnahkan ribuan kelebihan surat suara Pemilu 2024. Pemusnahan surat suara itu digelar di halaman kantor KPU Pinrang, Selasa (13/2) malam.

Ketua KPU Pinrang, Muhamad Ali Jodding mengatakan pemusnahan surat suara tersebut sebanyak 4.685. Surat suara yang dimusnahkan lima jenis surat suara dengan rincian.

Surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 154 lembar. Surat suara pemilihan Anggota DPR RI (Dapil 3) sebanyak 315 lembar.

Lanjutnya, surat suara pemilihan Anggota DPD (Dapil SulSel) sebanyak 309 lembar. Surat suara pemilihan Anggota DPRD Provinsi (Dapil 9) sebanyak 948 lembar.

“Sementara untuk surat suara pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Pinrang Dapil 1: 98 lembar, Dapil 2: 1.318 lembar, Dapil 3: 47 lembar, Dapil 4: 28 lembar, Dapil 5: 50 lembar dan Dapil 6: 1.418 lembar,” kata Ali Jodding.

Ali menambahkan pemusnahan ini termasuk surat suara yang tidak layak yang ditemukan hasil sortir oleh petugas peliputan.

“Ini memberikan kredibilitas dan keyakinan kepada masyarakat, bahwa tidak ada lagi kelebihan surat suara di KPU Pinrang,” jelasnya.

Surat suara yang ada telah didistribusikan ke seluruh TPS yang ada di Kabupaten Pinrang.

“Kita berharap masyarakat dapat memberikan hak suaranya besok dapat berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan,” ujarnya.