Politik

Syarat dan Tata Cara Mencoblos Surat Suara di Pemilu 2024

×

Syarat dan Tata Cara Mencoblos Surat Suara di Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Contoh lima surat suara Pemilu 2024
Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel 2024 menyatakan keprihatinan terhadap anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia di Makassar, Sulawesi Selatan (IST).

Angindai.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024. Artinya, tinggal dua hari lagi menuju pencoblosan. 

Ada lima surat suara yang akan diberikan untuk masyarakat dengan hak pilih, yaitu surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden berwarna abu-abu, DPR RI berwarna kuning, DPRD provinsi warna biru, DPRD kabupaten/kota warna hijau, dan DPD berwarna merah.

Berikut adalah tata cara dan syarat dalam mencoblos surat suara Pemilu 2024:

Syarat-Syarat Mencoblos:

– Berumur genap 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

– Tidak sedang memiliki hak pilihnya dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

– Berdomisili di wilayah NKRI yang dibuktikan dengan e-KTP.

– Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, paspor, dan/atau surat perjalanan yang setara dengan paspor.

– Jika belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).

– Tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Polri.

Prosedur Mencoblos:

– Pastikan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di cekdptonline.kpu.go.id.

– Bawa formulir pemberitahuan (model C-6) dan e-KTP atau surat keterangan DISDUKCAPIL setempat saat menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pencoblosan.

– Waktu pemungutan suara dimulai pukul 07.00 dan selesai pukul 13.00 waktu setempat.

Tata Cara Mencoblos untuk Setiap Jenis Surat Suara:

– Pemilihan presiden dan wakil presiden: Tanda coblos diletakkan pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.

– Pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR maupun DPRD berada pada kolom yang disediakan.

– Pemilihan anggota DPD: Tanda coblos pada kolom untuk calon perseorangan dalam surat suara.

Semua surat suara harus ditandatangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sesuai dengan Pasal 53 undang-undang terkait.

Dengan mematuhi tata cara dan syarat tersebut, masyarakat dapat menjalani proses pemilihan dengan baik saat Pemilu 2024.