Angindai.com – Pejabat Pelaksana Tugas (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Makassar 2024 sebesar Rp 3.643.321.
UMK Makassar 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,41 persen atau setara dengan Rp 120.140 jika dibandingkan dengan upah minimum pada tahun 2023 yang sebelumnya sebesar Rp 3.523.181.
Besarnya UMK di Makassar ini lebih tinggi dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan yang ditetapkan sebesar Rp 3.434.298.
Penetapan UMK Makassar 2024 ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam regulasi tersebut, gubernur berwenang menetapkan upah minimum kabupaten/kota berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Penetapan UMK Makassar 2024 juga mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023 yang berisi Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Saat ini, istilah UMR (Upah Minimum Regional) sudah digantikan dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Keputusan penetapan UMK Makassar 2024 dihasilkan melalui kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Makassar, pengusaha, akademisi, dan perwakilan serikat buruh. Usulan upah tersebut dibahas oleh Dewan Pengupahan sebelum disahkan oleh Gubernur Sulsel.
Penetapan UMK Makassar 2024 memperhatikan faktor inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Data yang digunakan dalam menghitung penyesuaian nilai upah minimum didasari oleh data dari lembaga berwenang seperti Badan Pusat Statistik (BPS).
Ketentuan UMK Makassar 2024 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, dengan tujuan melindungi pekerja agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi.
Bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya akan mengacu pada struktur skala upah atau mungkin lebih tinggi dari nilai UMR (Upah Minimum Regional) Makassar 2024 yang telah ditetapkan.