Nasional

Meski 5 Tahun Menjabat Anggota DPR Akan Terima Gaji Pensiun

×

Meski 5 Tahun Menjabat Anggota DPR Akan Terima Gaji Pensiun

Sebarkan artikel ini
Meski 5 Tahun Menjabat Anggota DPR Akan Terima Gaji Pensiun
Meski 5 Tahun Menjabat Anggota DPR Akan Terima Gaji Pensiun (Ket. Gedung Paripurna DPR RI/ Foto: Istimewa)

Angindai.com – Tepatnya pada tanggal 14 Februari 2024, Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu), termasuk pemilihan Anggota Legislatif. Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipilih sejak Pemilu 2019 akan segera mengakhiri masa jabatan mereka.

Setelah masa jabatan berakhir, para anggota DPR tersebut berhak menerima dana pensiun dari negara, meskipun masa jabatannya hanya lima tahun per periode. 

Besaran pensiun yang akan diterima oleh mereka diatur dalam UU 12/1980, dengan ketentuan bahwa pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan. Besaran pensiun pokok minimal adalah 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun.

Pembayaran pensiun akan diberikan kepada anggota DPR secara penuh selama mereka masih sehat. Jika meninggal dunia, maka pemberian dana pensiun akan dihentikan, kecuali jika yang bersangkutan memiliki suami atau istri, maka pensiun akan diberikan dengan nilai yang berkurang dari saat penerima masih hidup.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun bagi anggota DPR adalah sebesar 60% dari gaji pokok. Selain itu, mereka juga akan menerima tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp 15 juta sekali.

Adapun besaran uang pensiunan bagi anggota DPR berbeda-beda, tergantung dari jabatan yang mereka emban, yakni sebagai berikut:

– Anggota DPR yang merangkap jabatan sebagai ketua: Rp 3,02 juta (60% dari gaji pokok Rp 5,04 juta per bulan).

– Anggota DPR yang merangkap jabatan sebagai wakil ketua: Rp 2,77 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan).

– Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan).

Dengan adanya regulasi ini, penerimaan dana pensiun bagi anggota DPR yang telah menyelesaikan masa jabatannya menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, memunculkan berbagai pandangan pro dan kontra terkait dengan kebijakan tersebut.