Angindai.com – Pemerintah Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, belum membayarkan gaji atau honor kepada tenaga ahli keagamaan. Gaji mereka mengalami tunggakan sejak September 2023 hingga Januari 2024.
Salah satu tenaga ahli keagamaan dengan inisial RI menyatakan kekecewaannya terkait pencairan gaji yang tertunda oleh Pemkab Enrekang.
Ia mengatakan meskipun informasi dari bagian Kesra menyebutkan bahwa gaji bulan Januari 2024 akan segera dibayarkan.
“Namun gaji empat bulan sebelumnya dari tahun 2023 masih menunggu kepastian dari rapat di tingkat provinsi Sulawesi Selatan,” katanya, Jum’at (9/2).
Kabag Kesra Pemerintah Kabupaten Enrekang, Agus Sallangan, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, proses pencairan gaji untuk bulan Januari dan Februari 2024 sedang dalam tahap pengerjaan.
“Saat ini, gaji bulan September – Desember 2023 belum dibayarkan. Pembayaran sedang kami proses untuk bulan Januari dan Februari 2024,” ujar Agus Sallangan pada hari Rabu, 7 Februari.
Agus menegaskan bahwa Dinas Keuangan Pemkab Enrekang akan melakukan realisasi pembayaran gaji tenaga ahli keagamaan.
“Proses administrasi sudah dilakukan oleh Bagian Kesejahteraan dan saat ini sedang diproses oleh bagian keuangan,” ujarnya.
Data yang dikumpulkan menunjukkan bahwa sebanyak 119 orang tenaga ahli keagamaan dengan SK Bupati merupakan bagian dari mereka. Honor atau gaji yang ditetapkan oleh Pemkab Enrekang melalui APBD bervariasi sesuai tingkat pendidikan, yaitu S1 sebesar Rp2.250.000, S2 Rp2.500.000, dan S3 Rp2.750.000.
Tenaga ahli keagamaan ini bertugas memberikan pendidikan agama Islam kepada masyarakat Enrekang dan melakukan kegiatan keagamaan di masjid-masjid pedesaan.