Nasional

Cara Membuat Sertifikat Tanah Gratis Lewat Program PTSL

×

Cara Membuat Sertifikat Tanah Gratis Lewat Program PTSL

Sebarkan artikel ini
Cara Membuat Sertifikat Tanah Gratis Lewat Program PTSL
Cara Membuat Sertifikat Tanah Gratis Lewat Program PTSL (Foto: Istimewa).

Angindai.com – Mempunyai sertifikat tanah sangat penting, karena dapat melindungi kepemilikan Anda dari gangguan atau sengketa. Untungnya, Anda dapat membuat sertifikat tanah secara gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan oleh pemerintah, sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 6 tahun 2018.

PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan. 

Program ini meliputi pengumpulan data fisik dan yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.

Berikut adalah syarat yang diperlukan untuk bisa mendaftarkan tanah melalui PTSL, dilansir dari ppid.tegalkab.go.id:

Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.

Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.

Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian).

Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

Prosedur mengurus PTSL, dilansir dari Instagram resmi Kementerian ATR/BPN, adalah sebagai berikut:

1. Pastikan wilayah Anda termasuk sebagai lokasi PTSL. Anda bisa menanyakan ini kepada kepala desa dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Pendaftaran tanah harus dilakukan melalui kepala desa dan Kantor Pertanahan.

2. Masyarakat yang hendak mendaftarkan tanah perlu mengikuti kegiatan penyuluhan sesuai lokasi PTSL yang telah ditetapkan. Nantinya, Kantah akan menggelar penyuluhan kepada masyarakat di suatu desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL.

3. Setelah penyuluhan, akan dilakukan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Masyarakat harus membuat serta menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan tetangga yang bersebelahan.

4. Masyarakat harus mengikuti persetujuan prosedur pengumpulan data fisik dan data yuridis yang dilakukan petugas di lapangan.

5. Hasil pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah) dan data yuridis (pengumpulan berkas alas hak dan sebagainya) yang telah diolah dan diteliti akan diumumkan selama 14 hari di kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan kantor desa/kelurahan.

6. Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. Penyerahannya dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.

Perlu dicatat, PTSL ini tidak dikenakan biaya untuk penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pengumpulan data fisik, pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, dan supervisi dan laporan. 

Namun, biaya lain seperti penyediaan surat tanah, pembuatan dan pemasangan tanda batas atau patok, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), meterai, fotokopi, dan lain-lain mungkin dikenakan biaya.

Batasan biaya yang boleh dipungut oleh pemerintah desa/kelurahan telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, dengan rincian biaya berdasarkan kategori wilayah.

Adapun, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), disebutkan batasan biaya yang boleh dipungut oleh pemerintah desa/kelurahan. Rincian biaya yang boleh dipungut yaitu:

1. Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp 450.000

2. Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp 350.000

3. Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp 250.000

4. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp 200.000

5. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000

Biaya tersebut digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas kelurahan/desa.