Angindai.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal Pilkada serentak pada 27 November 2024 melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Pendaftaran pasangan calon (paslon) akan diumumkan pada 24-26 Agustus 2024, sementara penetapan paslon baru dijadwalkan pada 22 September 2024.
“Tahapan kampanye Pilkada 2024 akan dimulai pada 25 September dan berakhir pada 23 November 2024, dengan pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024,” begitu bunyi dalam PKPU Nomor 2/2024.
Pemungutan suara akan berlangsung hingga 16 Desember 2024, kemudian KPU akan melakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan.
Namun, demikian jadwal dan tahapan penetapan calon terpilih akan disesuaikan dengan mekanisme di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Atau paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima oleh KPU jika ada sengketa di MK.