Angindai.com – Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, secara resmi telah mengundurkan diri dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) pada Rabu (31/1), menjelang Pilpres 2024.
Rencana pengunduran diri dari kabinet Presiden Joko Widodo sebelumnya sudah disampaikan oleh Mahfud di hadapan pendukungnya dalam acara ‘Tabrak Prof!’ di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (23/1).
Menurut Mahfud, pengunduran dirinya dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan dalam Pilpres 2024. Saat ini, ia menjadi cawapres pendamping Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024.
Nama Mahfud juga pernah masuk dalam daftar calon cawapres pendamping Presiden petahana Jokowi pada Pilpres 2019, namun kala itu Jokowi memilih Ma’ruf Amin sebagai pasangannya.
Mahfud MD merupakan seorang guru besar hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013, menggantikan Jimly Asshiddique.
Selain itu, Mahfud juga telah menjabat beberapa kursi menteri, seperti menteri kehakiman dan hak asasi manusia, serta menteri pertahanan di era pemerintahan Gus Dur.
Selama menjabat sebagai Menko Polhukam di era pemerintahan Jokowi, Mahfud terkenal membantu menyelesaikan beberapa masalah hukum di Indonesia.
Mahfud dipercaya oleh Jokowi memimpin Tim TGIPF dalam mengusut Tragedi Kanjuruhan, yang menghasilkan rekomendasi untuk proses hukum pidana bagi pihak yang terbukti bersalah.
Pada April 2023, Mahfud juga menemukan transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun, yang kemudian memimpin Satuan Tugas TPPU untuk mengusut kasus tersebut.
Salah satu hasil signifikan dari kerja Satgas TPPU adalah penanganan kasus impor emas dengan transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp189 triliun.
Selain itu, Mahfud juga membentuk tim percepatan reformasi hukum pada Mei 2023 untuk merespons perkembangan di masyarakat, dengan melibatkan akademisi dan pakar hukum untuk memberikan rekomendasi penyelesaian permasalahan hukum di tengah masyarakat.