News

184.499 Anggota KPPS di Sulsel Resmi Dilantik

×

184.499 Anggota KPPS di Sulsel Resmi Dilantik

Sebarkan artikel ini
Dua Anggota KPPS Meninggal Dunia di Makassar
Ilustrasi Anggota KPPS

Angindai.com – KPU Sulsel bersama 24 kabupaten/kota melantik anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dimana hal itu menyusul KPPS yang sebelumnya sudah diumumkan dalam proses rekrutmen secara terbuka. 

Rencananya, KPU masing-masing daerah akan menantikan hari ini secara serentak Kamis (25/1).

“Jumlah KPPS 184.499 orang se Sulsel. Hari ini serentak dilantik hari ini. Mereka nantinya bekerja di 24 kabupaten/kota yang terdiri dari 313 kecamatan dan 3.059 kelurahan/desa. Serta 26.375 lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS),”ungkap Koordinator divisi SDM dan Litbang KPU Sulsel, Tasrif, Kamis (25/1).

“Jadi 24 Kabupaten/kota yang didalamnya terdapat 313 Kecamatan dan 3.059 Kelurahan/Desa se-Sulsel,” tambahnya.

Tasrif menambahkan tugas KPPS bekerja sesuai syarat tak boleh afiliasi dengan pihak caleg atau parpol manapun.

Larangan petugas ad hoc diberlakukan untuk menghindari tarik-menarik bersifat politis dalam proses Pemilu 14 Februari nantinya. Apalagi, sesuai PKPU No.3/201, anggota PPK/PPS dan KPPS tidak boleh berasal dari partai politik (parpol).

“Syarat ini diberlakukan untuk menghindari tarik-menarik bersifat politis dalam proses Pemilu nantinya. Sebab dikhawatirkan ada kepentingan tertentu yang berpotensi mengganggu prosesnya,” tegasnya.

Adapun KPU Sulsel juga menyampaikan, urgensinya penerimaan penyelenggara ad hoc yang diharapkan dapat mengerjakan tugas sesuai kompetensi, dan tanggung jawab yang diamanahkan.

Disebutkan, besar harapan KPPS harus tau tupoksi dalam menegakkan dan mensukseskan pemilu 2024 sehingga  harus menjaga netralitas.

“Semoga dalam pelaksanaan pemilu ini terselenggara dengan baik, sukses dan harus dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Menurutnya, tugas KPPS berat, sehingga perlu konsentrasi dalam mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) nantinya.

Hal ini agar memastikan tugas KPP lancar dan tertib jalannya kegiatan hingga selesai saat pemungutan suara pilpres dan pileg.

Diketahui, KPPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.